Kartu Kuning Alias Kartu Pencari Kerja, GAMPANG KOOOOK!!!

Halo gengs... kali ini aku mau bagi informasi tentang cara membuat Kartu Kuning alias Kartu pencari Kerja.. Tapi sebelumnya ini ada penjelasan singkat tentang apa itu Kartu Kuning atau Kartu Pencari Kerja ..

Kartu Kuning atau Kartu Pencari Kerja adalah sebuah kartu yang diterbitkan oleh Dinas Ketenagakerjaan, atau pun di Kantor Kecamatan setempat.. Kenapa atau, karena ada beberapa Kabupaten atau Kota yang tidak bisa mengurus Kartu Kuning atau Kartu Pencari Kerja ini di Kantor Kecamatan.. Kartu Kuning atau Kartu Pencari Kerja ini berguna untuk kita yang ingin mencari pekerjaan, baik yang melalui Kegiatan Job Fair maupun Lamaran Kerja biasa ke perusahaan - perusahaan yang menyertakan Kartu Kuning atau Kartu Pencari Kerja..

Ketika saya mengurus kartu ini, saya mengurusnya di Kantor Kecamatan Sidoarjo.. proses nya terbilang cepat, saya datang ke Kantor Kecamatan pada pukul 10:30 dan langsung mengambil nomor antrian. Setelah mengambil nomor antrian, datang ke Resepsionis untuk meminta Blanko Pengajuan Kartu Kuning atau Kartu Pencari Kerja. Sambil menunggu, sambil mengisi blanko pengajuan tersebut. Untung nya saat itu antri hanya satu nomor, begitu nomor antrian dipanggil saya maju dan segera menyerahkan seluruh persyaratan.. Resepsionis pun memberikan jawaban bahwa saya bisa mengambil Kartu Kuning atau Kartu Pencari Kerja saya setelah istirahat siang atau pada pukul 13:00.

Persyaratan Kartu Kuning atau Kartu Pencari Kerja, antara lain :
  1. Blanko Pengajuan Kartu Kuning atau Kartu Pencari Kerja (minta di meja Resepsionis)
  2. Fotokopi Akta Kelahiran
  3. Fotokopi Kartu Keluarga
  4. Fotokopi KTP
  5. Fotokopi Ijazah SD, hingga Pendidikan Terakhir
  6. Pas Foto berwarna Ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar
Persyaratan tersebut di klip jadi 1 yaaa, foto nya dikasih nama juga..



Kartu Kuning atau Kartu Pencari Kerja ini berbentuk persegi panjang dan bisa dilipat menjadi dua bagian.. Berikut penjelasan mengenai Kartu Kuning atau Kartu Pencari Kerja :
  • Bagian Depan atau Bagian Luar
    1. Dinas terkait yang mengeluarkan Kartu Kuning atau Kartu Pencari Kerja
    2. Nomor Pendaftaran Pencari Kerja
    3. Nomor Induk Kependudukan
    4. Nama Lengkap
    5. Tempat tanggal lahir
    6. Jenis Kelamin
    7. Status Pernikahan
    8. Agama
    9. Alamat
    10. Foto
    11. Tandatangan
    12. Kolom Pendidikan Formal
    13. Keterampilan Pengalaman Kerja
    14. Stempel Camat setempat

Bagian Depan atau Bagian Luar

  • Bagian Belakang atau Bagian Dalam
    1. Kolom tentang Pengantar Kerja
    2. Kolom tentang diterima bekerja
    3. Ketentuan tentang Kartu Kuning atau Kartu Pencari Kerja


Bagian Belakang atau Bagian Dalam




Setelah mengalami sendiri bahwa sangat mudah ternyata untuk mengurus Kartu Kuning atau Kartu Pencari Kerja, maka seperti nya teman - teman sekalian juga tidak akan menemukan kesulitan.. kecuali jika persyaratan nya belum terpenuhi yaaa...

Yuk Para Pencari Kerja, untuk berjaga - jaga segera biki Kartu Kuning atau Kartu Pencari Kerja untuk keperluan mu mencari pekerjaan.. semoga kita bias diterima di perusahaan yang kita inginkan yaaaa... semoga sukses !!!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar