KTP ANAK..??? SUDAH BISA BELUM YA…??? (MENGURUS KTP ANAK DI KABUPATEN SIDOARJO)


Cerita ini dimulai ketika ada saudara sepupu saya share tentang syarat mengurus KTP anak di grup keluarga. Kebetulan saya mempunyai adik yang masih berusia 15 tahun sehingga orang tua saya mendorong adik saya untuk mengurus KTP anak, kebetulan saya punya kesempatan untuk mengantar adik saya.
Info awal yang saya dapat adalah dari SINI..

For Your Information, KTP anak pertama digulirkan pemerintah ketika tahun 2015 atau 2016.. KTP anak sendiri adalah katru identitas seperti KTP untuk dewasa, namun ini ditujukan untuk anak-anak.. Menurut kabar, KTP anak untuk usia 5-17 tahun juga bisa dibuat untuk membuka rekening bank..

Kemudian saya dan adik saya segera melengkapi persyaratan untuk mengurus KTP anak tersebut. Setelah semua sudah siap kami pun berangkat ke DISDUKCAPIL (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil) Kabupaten Sidoarjo. DISDUKCAPIL Kabupaten Sidoarjo ada di Jalan Sultan Agung No.23 Sidoarjo (Seberang Kantor Pos Sidoarjo - dekat alun-alun)

Sesampainya disana, kami disuguhi dengan pemandangan warga yang sedang mengantri, banyak sekali orang dengan berbagai keperluan. Kami pun datang masuk ke bagian kantor bermaksud untuk mengambil nomor antrian. Ketika sedang berdiri memandangi layar keterangan untuk nomor antrian, saya bergumam kok tidak ada pilihan untuk mengurus KTP anak??   Lamunan saya seketika sadar ketika ada bapak – bapak (mungkin petugas –karena tidak berseragam dan umur sudah tua-) bertanya pada saya.
Bapak    : ada perlu apa mbak?
Saya       : saya mau mengurus KTP anak pak, untuk adik saya.. apa bisa??
Bapak    : wah, mohon maaf ya mbak… Untuk Kabupaten Sidoarjo sampai saat ini (22-05-2017) belum bisa mengurus atau membuat KTP anak..
Saya       : wahh, belum bisa ya pak.. lantas kapan pak bisa nya??
Bapak    : saya kurang tau mbak.. mungkin nanti bisa diinfokan lebih lanjut..
Saya       : apa sudah ada pak kabupaten atau kota yang membuat KTP anak?
Bapak    : sudah ada mabk, sampai saat ini (22-05-2017) Kabupaten Banyuwangi dan Malang sudah bisa mbak..
Saya       : oooh, seperti itu.. yasudah pak, kalo memang belum bisa.. hehe terimakasih ya pak penjelasan nya..
Bapak    : iya mbak, sama-sama

Hmmmm… Niat adk saya supaya punya KTP anak jadi pupus lahhh.. ternyata di Kabupaten Sidoarjo belum bisa.. usut punya usut persiapan Kabupaten atau Kota memang berbeda, ada yang sudah siap ada juga yang belum siap..Kami sebagai warga Indonesia yang mencoba taat berharap semoga program KTP anak segera bisa terealisasi kan.. Mengingat ini sudah mulai dicanangkan sejak tahun 2016..

Itu adalah sepenggal cerita saya dan adik saya..
untuk pertanyaan atau sekedar say "hay" silahkan komen ya..
atau hubungi saya ajaaa

Kartu Kuning Alias Kartu Pencari Kerja, GAMPANG KOOOOK!!!

Halo gengs... kali ini aku mau bagi informasi tentang cara membuat Kartu Kuning alias Kartu pencari Kerja.. Tapi sebelumnya ini ada penjelasan singkat tentang apa itu Kartu Kuning atau Kartu Pencari Kerja ..

Kartu Kuning atau Kartu Pencari Kerja adalah sebuah kartu yang diterbitkan oleh Dinas Ketenagakerjaan, atau pun di Kantor Kecamatan setempat.. Kenapa atau, karena ada beberapa Kabupaten atau Kota yang tidak bisa mengurus Kartu Kuning atau Kartu Pencari Kerja ini di Kantor Kecamatan.. Kartu Kuning atau Kartu Pencari Kerja ini berguna untuk kita yang ingin mencari pekerjaan, baik yang melalui Kegiatan Job Fair maupun Lamaran Kerja biasa ke perusahaan - perusahaan yang menyertakan Kartu Kuning atau Kartu Pencari Kerja..

Ketika saya mengurus kartu ini, saya mengurusnya di Kantor Kecamatan Sidoarjo.. proses nya terbilang cepat, saya datang ke Kantor Kecamatan pada pukul 10:30 dan langsung mengambil nomor antrian. Setelah mengambil nomor antrian, datang ke Resepsionis untuk meminta Blanko Pengajuan Kartu Kuning atau Kartu Pencari Kerja. Sambil menunggu, sambil mengisi blanko pengajuan tersebut. Untung nya saat itu antri hanya satu nomor, begitu nomor antrian dipanggil saya maju dan segera menyerahkan seluruh persyaratan.. Resepsionis pun memberikan jawaban bahwa saya bisa mengambil Kartu Kuning atau Kartu Pencari Kerja saya setelah istirahat siang atau pada pukul 13:00.

Persyaratan Kartu Kuning atau Kartu Pencari Kerja, antara lain :
  1. Blanko Pengajuan Kartu Kuning atau Kartu Pencari Kerja (minta di meja Resepsionis)
  2. Fotokopi Akta Kelahiran
  3. Fotokopi Kartu Keluarga
  4. Fotokopi KTP
  5. Fotokopi Ijazah SD, hingga Pendidikan Terakhir
  6. Pas Foto berwarna Ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar
Persyaratan tersebut di klip jadi 1 yaaa, foto nya dikasih nama juga..



Kartu Kuning atau Kartu Pencari Kerja ini berbentuk persegi panjang dan bisa dilipat menjadi dua bagian.. Berikut penjelasan mengenai Kartu Kuning atau Kartu Pencari Kerja :
  • Bagian Depan atau Bagian Luar
    1. Dinas terkait yang mengeluarkan Kartu Kuning atau Kartu Pencari Kerja
    2. Nomor Pendaftaran Pencari Kerja
    3. Nomor Induk Kependudukan
    4. Nama Lengkap
    5. Tempat tanggal lahir
    6. Jenis Kelamin
    7. Status Pernikahan
    8. Agama
    9. Alamat
    10. Foto
    11. Tandatangan
    12. Kolom Pendidikan Formal
    13. Keterampilan Pengalaman Kerja
    14. Stempel Camat setempat

Bagian Depan atau Bagian Luar

  • Bagian Belakang atau Bagian Dalam
    1. Kolom tentang Pengantar Kerja
    2. Kolom tentang diterima bekerja
    3. Ketentuan tentang Kartu Kuning atau Kartu Pencari Kerja


Bagian Belakang atau Bagian Dalam




Setelah mengalami sendiri bahwa sangat mudah ternyata untuk mengurus Kartu Kuning atau Kartu Pencari Kerja, maka seperti nya teman - teman sekalian juga tidak akan menemukan kesulitan.. kecuali jika persyaratan nya belum terpenuhi yaaa...

Yuk Para Pencari Kerja, untuk berjaga - jaga segera biki Kartu Kuning atau Kartu Pencari Kerja untuk keperluan mu mencari pekerjaan.. semoga kita bias diterima di perusahaan yang kita inginkan yaaaa... semoga sukses !!!